Codex Hammurabi, Mahakarya Raja Babilonia


Codex Hammurabi atau Undang-Undang Hammurabi adalah aturan hukum yang dibuat oleh Hammurabi, salah seorang raja yang terkenal karena kesuksesannya memimpin kerajaan Babilonia Lama. Babilonia merupakan salah satu kota terbesar di zaman kuno yang berdiri di tepi Sungai Efrat, dekat wilayah yang kini disebut Al Hillah di Irak. Terciptanya kehidupan bernuansa tertib pada masa pemerintahannya diperoleh dari kemahirannya menciptakan hukum yang jelas dan kepemimpinannya yang tegas. Kala pemerintahannya, ia meletakkan Codex Hammurabi persis di tengah pusat kota Babilonia. Tujuannya agar penduduk Babilonia mengetahui dan mematuhi hukum yang ada. Walaupun kondisi saat itu masih banyak penduduk yang tuna aksara, namun penyaluran hukum Hammurabi tetap berlangsung cepat dikarenakan para elit kerajaan yang menyampaikan secara lisan kepada masyarakat Babilonia, dan dari mulut ke mulut aturan ini pun tersebar merata.

Codex Hammurabi merupakan prasasti yang diukir di atas lempengan batu hitam diorit seberat empat ton dengan tinggi kurang lebih delapan kaki (2.44 meter). Ini merupakan jenis batu yang awet dan sangat sulit untuk diukir. Codex Hammurabi yang diukir dalam bahasa Akkadia ini mengandung aturan berasas “lex talionis” yang kental, atau kode pembalasan sebagaimana familiar kita dengar dengan “an eye for an eye”. Codex Hammurabi ini berisi 282 aturan yang diantaranya mencakup tentang perdagangan, perbudakan, pencurian, hubungan keluarga, hukum pertanian, hukum administrasi, dan lain-lain. Bab yang paling panjang ialah yang mengatur masalah kekeluargaan, misalnya seperti perkawinan, perceraian, perzinaan, anak-anak, adopsi, dan waris.

Berikut beberapa bunyi dari aturan-aturan yang ada dalam Codex Hammurabi:


Aturan Nomor 50, “If he give a cultivated corn-field or a cultivated sesame-field, the corn or sesame in the field shall belong to the owner of the field, and he shall return the money to the merchant as rent.” (Jika seseorang memberikan ladang jagung atau ladang wijen yang dibudidayakan, maka jagung atau wijen tersebut menjadi milik pemilik ladang, dan yang memberikan ladang itu akan memperoleh uang berupa uang sewa).
Aturan Nomor 161, “If a man marry a woman, and she bear sons to him; if then this woman die, then shall her father have no claim on her dowry; this belongs to her sons.” (Jika seorang laki-laki menikahi seorang perempuan, dan perempuan itu melahirkan anak laki-laki, maka ayahnya tidak dapat menuntut maharnya, melainkan mahar ini menjadi milik putranya).
Aturan Nomor 196, “If a man put out the eye of another man, his eye shall be put out.” (Mata dibalas dengan mata).

Setelah jatuhnya Babilonia pada tahun 1595 SM, prasasti Codex Hammurabi ini sempat hilang selama berabad-abad. Hingga pada tahun 1901 ditemukan kembali oleh Gustave Jequier, seorang arkeolog asal Swiss dalam reruntuhan kota Sussa di wilayah Iran. Kini, Codex Hammurabi menjadi salah satu koleksi yang ada di Museum Louvre di Paris.

Sumber:

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Memperjelas Kacamata Pendidikan: Bukan Hanya Tanggung Jawab Tenaga Pengajar

Indonesia: Murnikah Sistem Hukum Civil Law?

Sekolah Dibubarkan Saja!